Gubernur mengaku, tidak tertarik lagi dengan isu-isu di perbatasan, kata dia isu di perbatasan itu sudah usang. Batas negara itu hanya urus teritorial politik saja. Yang lain tidak ada. Belajar dari Jerman. Tembok Berlin itu akhirnya hancur dan roboh Tidak ada lagi batas. Karena itu, mari kita sama-sama dengan saudara kita di Distrik Oecusi Ambenu Timor Leste bekerja bersama membangun peradaban di Pulau Timor.
“Kita dorong pembangunan di Pulau Timor ini agar maju dan berkembang. Karena hanya Pulau Timor di dunia ini yang ada dua negara berdaulat yakni NKRI dan Timor Leste,” Ungkap Gubernur.
Di tempat yang sama Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes dalam sekapur sirih mengatakan, di Kabupaten TTU ada 11 kecamatan dan 40 desa yang langsung berbatasan dengan negara tetangga yakni Timor Leste.
“Karena itu, kami sangat mendukung berbagai hal dan terobosan yang dilakukan Pak Gubernur khususnya untuk warga masyarakat di wilayah perbatasan,” tandas Ray yang juga Ketua DPW Partai Nasdem NTT.
Sedangkan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi dalam laporannya mengatakan, ada berbagai isu strategis yang menjadi pergumulannya selama ini yakni kemiskinan, rumah layak huni, pendidikan, listrik, infrastruktur jalan dan lain sebagainya.
Ikut hadir bersama Gubernur VBL, Kadis Peternakan Provinsi NTT, Dany Suhadi, Kadis Perindag Provinsi NTT, Nasir Abdullah, Kadis PUPR Provinsi NTT, Maxi Nenabu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Benyamin Lola, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT, Yohanes Octovianus, GM PLN Cabang Kupang, Dirut Bank NTT, Izhak Eduard, Danrem 161 Wira Sakti Kupang, Waka Polda NTT, Kabinda NTT dan sejumlah perwakilan dari berbagai lembaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.