Lebih lanjut, Satria menyampaikan bahwa JMSI yang kini telah hadir di 32 provinsi dapat membantu pemerintah dan pihak terkait dalam memverifikasi serta melakukan pendataan terhadap perusahaan pers secara lebih baik.
“Dengan jaringan JMSI yang luas, pendataan dan verifikasi perusahaan pers bisa dilakukan lebih akurat,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Papua Barat Daya atas dukungan terhadap kegiatan JMSI Papua Barat Daya. Ia berharap, ke depan tidak lagi terjadi konflik maupun kriminalisasi terhadap insan pers yang bekerja secara profesional.
Satria menambahkan, JMSI memiliki tanggung jawab moral sebagai konstituen Dewan Pers untuk terus melakukan sosialisasi, sesuai kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam peningkatan kapasitas wartawan dan anggota Polri melalui pelatihan, seminar, dan lokakarya.
“Kami punya kewajiban moral untuk ikut mencerdaskan, mentransfer nilai profesionalisme, dan memperkuat pemahaman hukum pers di Papua Barat Daya,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












