Menurut Anita, perjuangan yang telah dilakukan tidak boleh sia-sia dan harus benar-benar dirasakan oleh rakyat NTT. Oleh karena itu, dilaksanakanlah kegiatan percepatan penbayaran ini, dengan tahapan selanjutnya akan menyasar siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada minggu depan.
Alasan utama diadakannya percepatan ini adalah karena pada tahun 2025 lalu, terdapat kurang lebih 40 miliar rupiah dana PIP yang harus dikembalikan ke kas negara karena tidak terdistribusikan secara optimal. “Saya telah meminta perpanjangan waktu pencairan hingga tanggal 31 Januari 2026 agar dana yang telah diperjuangkan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan habis terbagi sempurna. Jika sampai tanggal tersebut dana masih belum selesai didistribusikan, saya akan mengajukan permohonan perpanjangan lagi hingga bulan Februari,” jelasnya.
Anita juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang ditemui adalah adanya kasus di mana dana PIP tidak dapat dicairkan oleh siswa penerima, yang menunjukkan adanya kekurangan informasi dan transparansi di tingkat sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












