BELU, Flobamora-news.com – Dinas PMD Kabupaten Belu mengaku asal-asalan saat membuat Soal Ujian kepada para Calon Kepala Desa (Cakades) Jenilu, Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL pada tes Ujian tanggal 20 Agustus 2019 silam.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pemerintah Desa, Adrianus A. Mones saat melakukan rapat klarifikasi atas gugatan salah satu Cakades, Robertus Elyakim Lahok Bau, S. Fil di Kantor Desa Jenilu pada Selasa (3/9/2019).
Dikatakan, soal-soal yang seharusnya menjadi rahasia tersebut diundur dari beberapa link internet. Hal ini dikarenakan kurangnya tenaga ahli dalam penyusunan soal ujian. Selain itu, waktu yang mepet pada pilkades serentak, serta tidak adanya biaya untuk penyusunan soal membuat DPMD terpaksa mengunduh soal-soal ujian dari Internet. Demikian halnya dengan kunci jawaban dari soal tersebut.
Kendati ada beberapa soal yang memiliki kunci jawaban yang salah, namun, itu tetap tidak diakui oleh Kabid Mones. Padahal, Mones sendiri tidak bisa membuktikan secara ilmiah dari kunci jawaban yang sudah mereka buat.
“Pak Robi punya argumen untuk mempertahankan jawaban atas soal ujian yang sudah dibuat. Kami juga punya argumen dan pendapat yang berbeda. Kami mengambil soal itu dari internet. Tentunya, kunci jawaban yang dibuat sudah benar,” elak Mones.
Si Penggugat yang akrab disapa Robi Bau itu tak mau kalah. Robi memaparkan beberapa kesalahan soal dan kunci jawaban yang dibuat oleh Panitia dengan didasarkan pada beberapa referensi.
Berikut kutipan beberapa contoh soal yang memiliki jawaban keliru dari panitia berdasarkan gugatan Robi Bau:
1 . Butir Soal Nomor 1. (dikutip sesuai isi teks soal yang diberikan Pantia) Tanda hubung yang digunakan secara benar terdapat pada