Hukum Pidana Terhadap Penghina Bendera Negara

Avatar photo
20190804 112221

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.


Reporter: Ricky Anyan