Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum Pidana Terhadap Penghina Bendera Negara

Avatar photo
20190804 112221

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Baca Juga :  Investasi Rp151 Triliun Untuk Pembangunan 7 Ruas Jalan Tol Segera Dilelang

Reporter: Ricky Anyan