Dikdik mengatakan, sejauh ini ada pendapat keliru di kalangan masyarakat bahwa bila melapor ke BNN karena narkoba maka akan ditangkap, dipenjarakan.
“Hal itu sangat keliru karena negara hadir untuk melindungi warganya, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan BNN karena kami sudah memiliki beberapa rumah rehabilitasi di Lido Jabar, Makasar, Lampung, Batam dan beberapa kota lainnya,” urai Dikdik.
Melapor sebelum ditangkap polisi jauh lebih baik. Jika pemakai tertangkap maka prosesnya akan panjang dan bisa berujung ke penjara.
“Percayalah, pemakai narkoba cepat atau lambat pasti terungkap, makanya jauhi narkoba karena narkoba adalah tiket menuju neraka,” imbuh Dikdik yang disambut gempita peserta penyuluhan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.