iii. Rujukan bagi perusahaan Fintech potensial untuk berpartisipasi dalam
regulatory sandbox
di masing-masing negara; dan
iv. Fasilitasi pertukaran informasi lintas batas bagi perusahaan Fintech yang
beroperasi sesuai peraturan dan ruang lingkup izin usaha yang berlaku.
Deputy Managing Director MAS Leong Sing Chiong dalam kesempatan tersebut
menyatakan, “OJK dan MAS telah menjalin kemitraan yang solid dan telah lama
terbangun, serta bekerja sama secara erat dalam mendorong kerja sama keuangan
regional selama bertahun-tahun. Baik OJK dan MAS sama-sama berkomitmen untuk
membina inovasi, menghadapi tantangan dan mengembangkan ekosistem FinTech
untuk melayani pasar di ASEAN.
MOU ini menandai langkah penting dalam memodernisasi kolaborasi FinTech , demi meneruskan inisiatif berinovasi bersama dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kedua negara.”
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, menegaskan bahwa “Melalui kerja sama erat dengan MAS, MoU ini menegaskan komitmen OJK terhadap inovasi yang bertanggung jawab, mendorong keuangan digital lintas batas dengan tetap menjaga pelindungan
konsumen, integritas pasar, dan stabilitas keuangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
