Jika menggunakan Whatsapp biasa umumnya akan ada tanda ‘online’, maka di GB Whatsapp Anda bisa menghilangkan tanda tersebut. Biasanya fitur ini lebih disukai oleh orang-orang yang tidak ingin berkomunikasi terlalu intens, namun tetap ingin mengetahui aktivitas pesan yang ada di beranda Whatsapp.
Ini adalah fitur menarik dan terbaru dari GB Whatsapp untuk menyamarkan atau menghilangkan status online Anda. Selain itu, Anda pun bisa membekukan status saat ini dan menyesuaikannya dengan keinginan Anda.
2. Bisa Download Status dan Anti Ban
Di GB Whatsapp, Anda bisa mengunduh status yang biasa dibuat oleh teman kontak Anda. Jika menginginkan video dari status teman, Anda tidak perlu memintanya. Anda cukup mengunduhnya langsung ke handphone Anda.
Tidak hanya itu saja, GB Whatsapp juga dinilai sebagai aplikasi anti ban.
Anda bisa melakukan apapun di aplikasi ini tanpa khawatir diblokir.
3. Stiker, Emoji, dan Tema Lengkap
Aplikasi GB Whatsapp juga menyediakan fitur yang sangat menarik untuk Anda. Di sini, Anda bisa berekspresi dengan lebih mudah dan bebas memanfaatkan stiker dan emoji yang tersedia. Terdapat beragam stiker dan emoji yang bisa dimanfaatkan untuk mengungkapkan perasaan dan emosi Anda.
Selain itu, di GB Whatsapp juga tersedia tema yang bisa Anda gunakan. Adanya tema ini membuat pengguna merasa lebih nyaman dan bebas saat menggunakan aplikasi. Anda bisa mengunduh tema secara gratis tanpa batasan kesenangan.
4. Batas Maksimum Share Media
Anda bisa mengirim gambar sebanyak lebih dari 30 gambar sekaligus dalam sekalli kirim hanya dengan menggunakan aplikasi GB Whatsapp. Tidak hanya foto dan gambar, Anda juga bisa mengirim video berdurasi panjang dalam obrolan dan status.
Batas untuk berbagi foto atau gambar yang telah diperpanjang menjadi 100, merupakan batas maksimum. Sementara itu, untuk batas pesan yang diteruskan menjadi 250 pesan. Lalu, pada media termasuk foto dan gambar ukuran file bisa mencapai 200 MB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.