SoE, Flobamora-News.Com | Senin, 29 Juni 2026 – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., resmi melantik 66 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, Senin (29/6/2026). Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan 66 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018 yang berakhir pada 28 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Eduard Markus Lioe menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa merupakan langkah konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan berikutnya.
“Penjabat Kepala Desa diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan berikutnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.
Menurutnya, jabatan Penjabat Kepala Desa bukan sekadar mengisi kekosongan administrasi, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan secara efektif. Para penjabat dituntut mampu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
