Jadi Pengedar Narkoba Seorang Wartawan Online di Ciduk Polisi

IMG 20190710 WA0038

Sementara itu , Hadi trisusanto mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang teman di malsaysia yg memberikan tas menyuruh dia membawa tas berisi narkoba tersebut dengan cara melalui pelabuhan tikus/ ilegal.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2. Jo 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjarah atau hukuman mati.
[10/7 11:58] Yoseph P. S Bataona SH: Seorang wartawan online yang bertugas di bintan Kepulaun riau. Diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polresta Barelang di pelabuhan Tikus Nongsa Batam. Karena nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 893 gram dari Malaysia ke Batam. Saat mengamankan Hadi trisutanto umur 25 tahun


Reporter: Ricky Anyan




Exit mobile version