– Proses pengadaan barang dan jasa untuk program pemerintah desa selanjutnya akan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri oleh Inspeksi Pengawasan Kabupaten (IPK), BPD, perangkat desa, dan tim pendamping desa
– Sisa pengadaan bibit jagung Bisi 2 sesuai APBDes induk sebanyak 114 kg senilai Rp 11.385.000, serta sisa belanja dari pengadaan bibit MPM 1 sebanyak 654 kg senilai Rp 17.985.000, akan dikembalikan kepada pemerintah desa sebagai dana silpa
– Total dana silpa yang harus disetorkan adalah Rp 28.233.000 dengan batas akhir penyetoran paling lambat tanggal 2 Maret 2026, dengan Gasper Taneo sebagai pihak bertanggung jawab
Hingga kini, tidak ada tanda-tanda penyetoran dana silpa yang telah disepakati bersama. Saat dihubungi awak media, Gasper Taneo menegaskan bahwa dirinya bukan sebagai penyedia bibit, melainkan hanya berperan sebagai perantara antara Kepala Desa dan penyedia barang sebenarnya. “Yang harus bertanggung jawab adalah Kepala Desa, bukan saya. Saya ini dijadikan korban sebenarnya,” ujar Gasper. Ia mengajukan keberatan terhadap kesepakatan sebelumnya dan meminta agar segera dilakukan rapat ulang untuk melakukan klarifikasi menyeluruh terkait peran masing-masing pihak dalam pengadaan bibit jagung tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












