Dasar Ketentuan Santunan
Sementara itu Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Pahlevi B. Syarif Cabang NTT Pahlevi B. Syarif, mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanatkan oleh Undang – Undang untuk memberikan santunan kepada masyarakat korban Kecelakaan Sesuai Ketentuan UU No.33 dan 34 Tahun 1964.
Ketentuan Teknis tentang besar Santunan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.
“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ di Samsat sebelum Jatuh tempo” Ungkap pahlevi.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
