Bagi Korban luka-luka
pada kesempatan pertama mengunjungi semua korban di RS WZ Johannes dan memberikan Jaminan biaya Perawatan. Semua korban tidak perlu membayar biaya perawatan di Rumah Sakit karena sudah oleh Jasa Raharja dengan menyerahkan surat jaminan kepada pihak Rumah Sakit.
Sedangkan bagi Korban Meninggal Dunia Pihak Jasa Raharja mengunjungi Rumah Duka di RT 21/RW 007, Kel. Oebobo, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Bertemu dengan Keluarga dan Ahli Waris serta menyampaikan belasungkawa dan hak santunan yang dapat diterima oleh ahli waris sebesar Rp.50 Juta.
Dasar Ketentuan Santunan
Sementara itu Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Pahlevi B. Syarif Cabang NTT Pahlevi B. Syarif, mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanatkan oleh Undang – Undang untuk memberikan santunan kepada masyarakat korban Kecelakaan Sesuai Ketentuan UU No.33 dan 34 Tahun 1964.
Ketentuan Teknis tentang besar Santunan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.
“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ di Samsat sebelum Jatuh tempo” Ungkap pahlevi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.