Menjadi Pahlawan Masa Kinidapat diakukan oleh siapapun warga negara Indonesia, dalam bentuk aksi – aksi nyata memperkuat keutuhan NKRI, seperti tolong menolong sesama yang terkena musibah, tidak melakukan provokasi yang dapat menggangu ketertiban umum, tidak menyebarkan berita hoax, tidak melakukan perbuatan anarkis atau merugukan orang lain dan sebagainnya.
Jika dahulu semangat kepahlawanan ditunjukkan melalui pengorbanan tenaga, harta bahakan nyawa. sekarang, untuk menajdi pahlawa, bukan hanya mereka yang berjuang mengangkat senjata mengusir penjajah, tetapi kita juga bisa, dengan cara menorehkan prestasi di berbagai bidang kehidupan, memberikan kemaslahatan bagi masyarakt, membawa harum nama bangsa di mata Internasional.
Peringatan Hari Pahlawan kiranya dapat meningkatkan kesadaran kita untuk lebih mencintai tanah air dan menjaganya sampai akhir hayat.
jangan biarkan keutuhan NKRI yang telah dibangun para pendahulu negeri dengan tetesan darah dan air mata menjadi sia-sia. jangan biarkan tangan-tangan jahil atau pihak yang tidak bertanggungjawab merusak persatuan dan kesatuan bangsa. jangan biarkan negeri kita terkoyak, tercerai berai, terprovokasi untuk saling menghasut dan berkonflik satu sama lain.
Mari kita maknai hari pahlawan hari pahlawan ini dengan wujud nyata, bekerja dan bekerja membangun negeri menuju Indonesia maju.
Saudara sebangsa dan setanah air, hari pahlawan kiranya bukan hanya bersifat seremonial semata tetapi dapat diisi dengan berbagai akifitas yang dapat menyuburkan rasa nasionalisme dan meningkatkan rasa kepedulian untuk menolon sesama yang membutuhkan.
Dengan menjadikan diri kita sebagai Pahlawan masa kini, maka permasalahan yang melanda bangsa dewasa ini dapat teratasi. untuk itu marilah kita terus menerus berupaya memupuk nilai kepahlawanan agar tumbuh subur dalam hati sanubari segenap insan masyarakat Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.