Diskusi kemudian dipimpin oleh Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang yang mengarahkan pembahasan mengenai langkah konkret legalisasi kendaraan pick up sebagai moda transportasi umum.
Langkah-Langkah Legalisasi Kendaraan Pick Up
– Perubahan bentuk kendaraan melalui karoseri
– Izin penyelenggaraan angkutan dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT
– Pembentukan badan hukum koperasi atau PT sebagai syarat legalisasi
Satlantas Polres Kupang mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat adanya kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan pick up.
PT Jasa Raharja juga menyoroti bahwa keberadaan angkutan pick up sangat dibutuhkan masyarakat, namun harus memiliki dasar hukum agar penumpang tetap terlindungi.
Komunitas Pick Up Kupang (KPK) menyatakan komitmennya untuk memenuhi aspek legalitas, membayar pajak, dan mendukung pemerintah daerah melalui pembentukan koperasi. KPK juga bersedia beralih dari plat putih ke plat kuning, membayar pajak dan retribusi, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
