Di dalam MOU tersebut, sebut Noni lagi, ruang lingkup kerjasama antara JMSI dan SiberMu mencakup empat pekerjaan.
Pertama, penyebaran informasi yang akurat dan terpercaya mengenai legalitas dan aktifitas perguruan tinggi yang menggunakan sistem PJJ seperti SiberMu.
Kedua, JMSI dan SiberMu membuka kanal pendaftaran yang berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mendaftar ke berbagai program pendidikan yang ditawarkan SiberMu.
“Kantor JMSI di daerah dapat menjadi tempat pendaftaran,” ujar Noni.
“SIBERMU dan JMSI juga dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan edukasi, seperti seminar, workshop, dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atau literasi,” ujar Noni lagi.
Masih dikatakan Noni mengutip isi MOU, JMSI dan SiberMu juga dapat melakukan penelitian dan pengembangan pada berbagai bidang.
Koordinator Pusta Belajar Jarak Jauh SiberMu Agniya Thahira yang hadir dalam rapat virtual ikut menjelaskan berbagai hal terkait aspek pendidikan yang dilaksanakan SiberMu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












