Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT Adakan Bimtek.

Avatar photo
IMG 20190322 WA0016

“Tahun ini kita akan usulkan desa sadar hukum di seluruh wilayah NTT dan indikatornya di setiap desa – desa harus ada Paralegal untuk pendampingan hukum bagi masyarakat”. Ujar Djone.

Sedangkan,Herry F.F.Battileo,SH.MH, selaku Pendiri, Pengawas dan Advokad pada LBH Surya NTT,mengatakan, perlunya kode etik dari Paralegal dalam melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dasar hukum dari Paralegal untuk melakukan bantuan hukum bagi masyarakat itu diantaranya, UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, PP.42 tahun 2013 syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan Permenhukum & ham No.1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Baca Juga :  Diduga Oknum Majelis Gereja Bethesda Maulafa Turunkan Bendera Secara Sepihak

” Perlu diketahui Paralegal bukan advokat,Paralegal hanya sebatas litigasi, Paralegal terdaftar di LBH Terakreditasi, dan kode etik Paralegal diatur masing – masing LBH yakni Vide PSL 15 Permenkum No.1 tahun 2018″, ujar Herry.

Paralegal perlu memperhatikan kode etik sebagai suatu sistem norma,nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal yang baik dan juga benar serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional