Sedangkan, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum BPHN,Masan Nurpian, mengatakan,perlunya pemberdayaan bagi Paralegal, urgensi dan akses keadilan sebagai prioritas Nasional.
Paralegal khususnya yang berada di Desa atau komunitas tertentu merupakan Garda terdepan dalam penyelesaian masalah diluar pengadilan.
Sejak lahir UU Nomor 16 Tahun 2011tentang bantuan hukum yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, kedudukan Paralegal semakin jelas.
” Berdasarkan hal ini maka urgensi Paralegal perlu diperkuat,Pelatihan Paralegal, penyelenggara diklat Paralegal dan juga adakan Bimtek seperti hari ini”. Tegas Masan.
Pantauan wartawan media ini, peserta yang hadir dalam Bimtek ini berjumlah 66 orang berasal dari Wahana Visi Indonesia, Perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum(OBH),Kelurahan Model Provinsi NTT, LSM Rumah Perempuan Kupang dan P2TP2A Kabupaten Belu.(TIM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.