Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT Adakan Bimtek.

IMG 20190322 WA0016

Paralegal perlu memperhatikan kode etik sebagai suatu sistem norma,nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal yang baik dan juga benar serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional

Sedangkan, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum BPHN,Masan Nurpian, mengatakan,perlunya pemberdayaan bagi Paralegal, urgensi dan akses keadilan sebagai prioritas Nasional.

Paralegal khususnya yang berada di Desa atau komunitas tertentu merupakan Garda terdepan dalam penyelesaian masalah diluar pengadilan.

Sejak lahir UU Nomor 16 Tahun 2011tentang bantuan hukum yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, kedudukan Paralegal semakin jelas.

” Berdasarkan hal ini maka urgensi Paralegal perlu diperkuat,Pelatihan Paralegal, penyelenggara diklat Paralegal dan juga adakan Bimtek seperti hari ini”. Tegas Masan.

Pantauan wartawan media ini, peserta yang hadir dalam Bimtek ini berjumlah 66 orang berasal dari Wahana Visi Indonesia, Perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum(OBH),Kelurahan Model Provinsi NTT, LSM Rumah Perempuan Kupang dan P2TP2A Kabupaten Belu.(TIM)



Exit mobile version