Sedangkan Pendiri, Pengawas dan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry F.F. Battileo,SH.MH, didampingi Ketua LBH Suryantt, E. Nita Juwita, SH., MH, mengatakan, berkaitan dengan penandatanganan perjanjian kontrak oleh 7 Lembaga Bantuan Hukum yang lolos akreditasi ini dinilai tidak dapat mengcover masalah hukum yang menimpa masyarakat yang tidak mampu atau miskin di seluruh Nusa Tenggara Timur.
” Masyakat miskin ini harus dibantu misalnya ancaman hukum diatas 5 tahun, kasus ini perlu mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat karena itu perlu tersedianya dana dari Negara untuk membantu masyarakat kurang mampu atau miskin ini”, Ujar Herry
Dikatakan,karena itu dana dari negara kepada Lembaga Bantuan Hukum sangat diperlukan untuk mengcover semua masalah hukum.
Komentar Anda?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
