Kanwil Kemenkumham NTT Tanda Tangan Kontrak Dengan Tujuh OBH

20190507 093702

“Patut disyukuri bahwa pada tahun 2018 yang lalu, telah dilakukan verifikasi OBH sebagai pelaksana bantuan hukum dan 7 OBH yang dinyatakan lulus verifikasi dari 14 OBH yang diverifikasi”. Kata Asep

“Ke 7 OBH itu diantaranya DPC Perhimpunan Advokad Indonesia ( Peradi ) Ruteng, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Kefamenanu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Soe, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Perkumpulan Bantuan Hukum Manggarai Raya dan untuk kota Kupang , kabupaten Kupang serta Alor, Rote dan Sabu hanya satu saja yang lolos yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT”, jelas Asep.

Lanjutnya, dengan adanya penandatanganan perjanjian dengan ke- 7 OBH, hal ini mau menunjukan bahwa pemberian bantuan hukum melalui OBH sangatlah selektif bahkan terdapat penurunan akreditasi terhadap OBH.

” Saya berharap kepada ke -7 OBH yang lulus verifikasi ini untuk dapat mempertahankan akreditasi bahkan perlu meningkatkan akreditasinya”, pinta Asep Syarifudin.



Exit mobile version