Lanjutnya, dengan adanya penandatanganan perjanjian dengan ke- 7 OBH, hal ini mau menunjukan bahwa pemberian bantuan hukum melalui OBH sangatlah selektif bahkan terdapat penurunan akreditasi terhadap OBH.
” Saya berharap kepada ke -7 OBH yang lulus verifikasi ini untuk dapat mempertahankan akreditasi bahkan perlu meningkatkan akreditasinya”, pinta Asep Syarifudin.
Lanjut Syarifudin, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi – tingginya kepada 7 OBH yang hadir pada saat ini dan juga jajaran UPT Pemasyarakatan yang juga turut berkontribusi bagi pelaksanaan bantuan hukum terutama kasus litigasi.
Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D.Djone, SH, mengatakan, Senada dengan Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa penandatanganan kontrak dengan 7 OBH ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu atau miskin
” Untuk Ke-7 OBH yang terakreditasi dan sudah lolos verifikasi ini melalui mereka kami memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin”, Jelas Marciana
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.