Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kanwil Kemenkumham NTT Tanda Tangan Kontrak Dengan Tujuh OBH

Avatar photo
20190507 093702

Lanjutnya, dengan adanya penandatanganan perjanjian dengan ke- 7 OBH, hal ini mau menunjukan bahwa pemberian bantuan hukum melalui OBH sangatlah selektif bahkan terdapat penurunan akreditasi terhadap OBH.

” Saya berharap kepada ke -7 OBH yang lulus verifikasi ini untuk dapat mempertahankan akreditasi bahkan perlu meningkatkan akreditasinya”, pinta Asep Syarifudin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Syarifudin, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi – tingginya kepada 7 OBH yang hadir pada saat ini dan juga jajaran UPT Pemasyarakatan yang juga turut berkontribusi bagi pelaksanaan bantuan hukum terutama kasus litigasi.

Baca Juga :  Seminggu Jelang Purna Tugas, DPRD Belu Tetapkan Dua Perda

Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D.Djone, SH, mengatakan, Senada dengan Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa penandatanganan kontrak dengan 7 OBH ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu atau miskin

” Untuk Ke-7 OBH yang terakreditasi dan sudah lolos verifikasi ini melalui mereka kami memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin”, Jelas Marciana