Pengendara Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Disantuni Jasa Raharja, Ini Penjelasannya

Reporter : Lia Editor: Redaksi
20231106 091053

Foto: Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar

KUPANG, Flobamora-nesw.com –  Pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak akan dijamin klaim asuransi kecelakaannya oleh Jasa Raharja.  Hal ini disampaikan oleh Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar di ruang kerjanya pada,  kamis 16 November 2023.

Menurut Roy bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat tabrakkan Dua kendaraan atau lebih  dan ada salah satu kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan maka pengendara penyebab kecelakaan tersebut tidak akan dijamin klaim asuransinya. Tetapi pengendara kendaraan lain yang menjadi korban namun tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) tetap dijamin Jasa Raharja

“Jasa Raharja tidak dapat menjamin klaim asuransi kecelakaan jika pengendara kendaraan bermotor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Hal ini merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, jelas Roy.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.


Exit mobile version