Pengendara Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Disantuni Jasa Raharja, Ini Penjelasannya

Reporter : Lia Editor: Redaksi
20231106 091053

6.Mengemudikan kendaraan yang tidak diregistrasi (melengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor). Misalnya bei kendaran baru tapi belum diregistrasi.

“Tak hanya itu, korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja, di antaranya adalah korban kecelakaan tunggal, dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api. Hanya kita di NTT tidak ada jalur kereta api”, ujarnya.

Dijelaskan Roy bahwa korban lain yang tidak dicover asuransinya adalah yang mengalami kecelakaan dan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena balapan.

Roy juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.


Exit mobile version