6.Mengemudikan kendaraan yang tidak diregistrasi (melengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor). Misalnya bei kendaran baru tapi belum diregistrasi.
“Tak hanya itu, korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja, di antaranya adalah korban kecelakaan tunggal, dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api. Hanya kita di NTT tidak ada jalur kereta api”, ujarnya.
Dijelaskan Roy bahwa korban lain yang tidak dicover asuransinya adalah yang mengalami kecelakaan dan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena balapan.
Roy juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












