Foto: Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar
KUPANG, Flobamora-nesw.com – Pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak akan dijamin klaim asuransi kecelakaannya oleh Jasa Raharja. Hal ini disampaikan oleh Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar di ruang kerjanya pada, kamis 16 November 2023.
Menurut Roy bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat tabrakkan Dua kendaraan atau lebih dan ada salah satu kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan maka pengendara penyebab kecelakaan tersebut tidak akan dijamin klaim asuransinya. Tetapi pengendara kendaraan lain yang menjadi korban namun tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) tetap dijamin Jasa Raharja
“Jasa Raharja tidak dapat menjamin klaim asuransi kecelakaan jika pengendara kendaraan bermotor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Hal ini merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, jelas Roy.
Dijelaskannya bahwa ada perubahan kepdir yang lama kep 62/7/2021 ttanggal 26 Juli 2021 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan Lalu Lintas akibat tabrakan Dua kendaraan bermotor atau lebih. Jadi Kepdir yang baru Kep 132/2023 tanggal Dua Oktober 2023 ini menjelaskan bahwa pertanggal Empat Oktober 2023 santunan tidak diberikan kepada korban yang menjadi penyebab kecelakaan.
Jadi terjadinya kecelakaan pasti yang satu menjadi penyebabnya. Misalnya yang Satu ugal-ugalan di jalan dan lain sebagainya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.