Foto: Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar
KUPANG, Flobamora-nesw.com – Pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak akan dijamin klaim asuransi kecelakaannya oleh Jasa Raharja. Hal ini disampaikan oleh Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar di ruang kerjanya pada, kamis 16 November 2023.
Menurut Roy bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat tabrakkan Dua kendaraan atau lebih dan ada salah satu kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan maka pengendara penyebab kecelakaan tersebut tidak akan dijamin klaim asuransinya. Tetapi pengendara kendaraan lain yang menjadi korban namun tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) tetap dijamin Jasa Raharja
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.