Dijelaskannya bahwa ada perubahan kepdir yang lama kep 62/7/2021 ttanggal 26 Juli 2021 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan Lalu Lintas akibat tabrakan Dua kendaraan bermotor atau lebih. Jadi Kepdir yang baru Kep 132/2023 tanggal Dua Oktober 2023 ini menjelaskan bahwa pertanggal Empat Oktober 2023 santunan tidak diberikan kepada korban yang menjadi penyebab kecelakaan.
Jadi terjadinya kecelakaan pasti yang satu menjadi penyebabnya. Misalnya yang Satu ugal-ugalan di jalan dan lain sebagainya.
Ada Enam Poin Penting Pengendara Penyebab Kecelakaan yang tidak Disantuni:
1. Melawan arus lalu lintas. Misalnya jalan Dua arah pengedara tidak mengikuti jalurnya tetapi melawan arus.
2. Mengemudi kendaraan bermotor tanpa surat ijin mengemudi (SIM). Ketika dalam laporan polisi ada penyebab dan korban kecelakaan.
3. Mengemudi kendaraan yang telah dimodifikasi. Misalnya mesin motor dinadikan mobil anak-anak.
4. Menerobos palang pintu kereta api.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar, misalnya membuat konten di motot membahayakan keselamatan pendera lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












