RIAU, Flobamora-news.com – Kapolres, Kasat, Kanit hingga Tim Opsnal Polres Sarolangun Provinsi Jambi, resmi dilaporkan ke DivPropam Mabes Polri Jakarta Kamis (18/07/2019)
Adapun laporan resmi tersebut resmi dilaporkan Team Advokat DR Yudi Krismen US,SH.,MH, dengan Nomor : SPSP2 /1775/VII/2019 atas dugaan Ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang didalam tubuh Polri yakni Polres Sarolangun
Laporan tersebut diatas dilakukan adanya dugaan ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKBP Dadan Wira Laksana,S.IK,M.AP Kapolres Sarolangun, Iptu Bagus Faria,S.IK Kasat Reskrim, IPDA Kevin Kanit Harda, Aipda Dani Sembiring Kanit Tipiter, Aipda Andi Chandra, Aipda Syarif Kurnianto dan Brigadir YP.Simanjuntak BA Unit Tipiter, Aipda Alfajar Wahono Kanit Opsnal, Bripka Zulpani, Brigadir Joni Dang, Briptu Ahmad Nurfatoni BA Unit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Polda Jambi terkait dugaan penyitaan barang yang tidak disertai dengan surat penyitaan
DR Yudi Krismen US,SH.,MH Advokat sekaligus Pakar Hukum Pidana dan Dosen disalah satu Universitas yang ada di Riau yang dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama Gang Santiana No 74 Kel. Maharatu Kec.Marpoyan Damai kota Pekanbaru, Sabtu (20/07/2019) membenarkan hal laporan yang telah dilakukan tersebut diatas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.