” Benar, hal tersebut kita lakukan (lapor) atas dugaan Ketidak Profesional dan Penyalahgunaan Wewenang pihak Proses terkait tebang pilih dalam penertiban PETI, membawa preman ikut serta dalam penangkapan, melakukan penjarahan di pondok/bedeng milik Holil (57), serta pengrusakan barang2 berupa : Sepeda Motor, Membakar Dompeng, Pipa Paralon, serta Gabang dan alat-alat perlengkapan memasak lainnya seperti: Kompor Gas, Periuk.seperti yang dialami Holil (57) yang saat ini tersandung hukum di Polres Sarolangun Propinsi Jambi atas tuduhan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI),sebagaimana yang telah banyak diberitakan oleh beberapa media akan penangkapan Holil yang telah disangkakan pihak Polres sebagai pelaku PETI.” beber DR Yudi Krismen US,SH.,MH Advokat diruang kerjanya pada awak media
Laporan ke DivPropam Mabes Polri dilakukan sebagai langkah awal untuk masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum yang adil, dari pihak ke Polisian sebagai penegak hukum,pengayom dan pelindung bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan dan penegakkan hukum.Tentunya lengkap dengan berkas atau dokumen yang kita miliki terkait yang telah disangkakan kepada pihak Polres Sarolangon Provinsi Jambi, dalam penerbitan PETI yang diduga Tebang Pilih
Upaya yang dilakukan pula, kita percayakan kepada pihak DivPropam Mabes Polri dalam menegakkan hukum Internal ditubuh Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.