“Saya juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada anggota AKPERSI DPD NTT yang menjadi korban serta kepada seluruh jajaran AKPERSI di seluruh Indonesia. Tindakan oknum tidak boleh mencederai kemitraan antara pers dan institusi kepolisian,” lanjutnya.
Perkembangan Terkini
Berdasarkan informasi yang diterima, berkas pengaduan saat ini telah dilimpahkan ke Subbidyanduan Bidpropam Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.
Korban Nino Ninmusu yang mengalami luka bekas cekikan di bagian leher saat ini tengah menjalani pemulihan trauma. Sementara itu, sepeda motor milik Deviandi Selan dilaporkan masih berada dalam penguasaan oknum pelaku.
AKPERSI menegaskan bahwa proses etik dan pidana harus berjalan secara paralel sesuai dengan amanat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut demi memastikan perlindungan terhadap wartawan serta menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












