“Dengan adanya kejadian ini siapa yang bertanggung jawab? Kan kasihan korban yang mengalami petistiwa kecelakaan ini. Kami sangat berharap pihak Dinas Perhubungan segera mengambil langkah tegas terhadap kendaraan tersebut”, pungkas Octovianus.
Pihak Pemeritah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi NTT harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa kecelakaan tersebut. Karena selama ini melakukan pembiaran terhadap kendaraan Pick up dan taksi travel yang mengangkut penumpang padahal tidak memiliki ijin angkutan orang dari Dinas Perhubungan.
Pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT harus melakukan penertiban kendaraan Pick up dan taksi travel yang menganngkut penumpang tapi tidak memiliki ijin angkutan orang.
Tujuannya agar jika terjadi kecelakaan lagi maka korban bisa mendapatkan hak-haknya sebagai bukti bahwa negara hadir dalam memberikan santunan kepada korban melalui PT Jasa Raharja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












