Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejam !!!, Tabrak Permendikbud No 20 Tahun 2019. SMK Negeri 2 Pekanbaru Hilangkan Hak Masyarakat Miskin

Avatar photo
IMG 20190730 WA0231

Hingga berita ini dipublikasikan, H. Peri Daswandi, S.Pd, Kepsek SMK Negeri 2 Pekanbaru tidak menjawab telp seluler pribadinya 08127XXXXXX yang dihubungi awak media untuk dimintai keterangan akan hal tersebut diatas, begitu juga halnya konfirmasi yang dilakukan via WhatsApp pribadinya tidak memberi jawaban apapun pada awak media.

Selain diduga tabrak Permendikbud No 20 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB juga diduga tunggangi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (3).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Reporter: Ismail Sarlata


Baca Juga :  Pernyataan Sikap Demonstran di Depan Anggota DPRD Malaka Buat Merinding