Hingga berita ini dipublikasikan, H. Peri Daswandi, S.Pd, Kepsek SMK Negeri 2 Pekanbaru tidak menjawab telp seluler pribadinya 08127XXXXXX yang dihubungi awak media untuk dimintai keterangan akan hal tersebut diatas, begitu juga halnya konfirmasi yang dilakukan via WhatsApp pribadinya tidak memberi jawaban apapun pada awak media.
Selain diduga tabrak Permendikbud No 20 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB juga diduga tunggangi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (3).
Reporter: Ismail Sarlata
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.