Kejam !!!, Tabrak Permendikbud No 20 Tahun 2019. SMK Negeri 2 Pekanbaru Hilangkan Hak Masyarakat Miskin

Avatar photo
IMG 20190730 WA0231

IMG 20190730 WA0234

Namun sayang peraturan hanyalah tinggal peraturan, masih banyak oknum yang tidak bertanggungjawab tabrak peraturan tersebut diatas dalam pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran saat ini (2019). Sebagaimana informasi yang diperoleh awak media, dalam pelaksanaan PPDB dilembaga pendidikan tingkat pendidikan menengah kejuruan (SMK) siswa didik tidak mampu tidak terjaring dalam pelaksanaan PPDB seperti halnya di SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau yang berlokasikan Jl Patimura kota Pekanbaru.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan informasi serta data yang diperoleh awak media ini, dimana salah seorang siswa didik miskin dengan kondisi rumah yang sangat memperhatinkan, serta memiliki Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera tidak dapat menikmati dunia pendidikan di lembaga pendidikan tersebut (SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau) walau siswa didik tersebut masuk dalam zonasi yang dibuktikan dengan bukti pendaftaran yang telah diperoleh awak media.

Hingga berita ini dipublikasikan, H. Peri Daswandi, S.Pd, Kepsek SMK Negeri 2 Pekanbaru tidak menjawab telp seluler pribadinya 08127XXXXXX yang dihubungi awak media untuk dimintai keterangan akan hal tersebut diatas, begitu juga halnya konfirmasi yang dilakukan via WhatsApp pribadinya tidak memberi jawaban apapun pada awak media.