(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Namun sayang peraturan hanyalah tinggal peraturan, masih banyak oknum yang tidak bertanggungjawab tabrak peraturan tersebut diatas dalam pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran saat ini (2019). Sebagaimana informasi yang diperoleh awak media, dalam pelaksanaan PPDB dilembaga pendidikan tingkat pendidikan menengah kejuruan (SMK) siswa didik tidak mampu tidak terjaring dalam pelaksanaan PPDB seperti halnya di SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau yang berlokasikan Jl Patimura kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi serta data yang diperoleh awak media ini, dimana salah seorang siswa didik miskin dengan kondisi rumah yang sangat memperhatinkan, serta memiliki Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera tidak dapat menikmati dunia pendidikan di lembaga pendidikan tersebut (SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau) walau siswa didik tersebut masuk dalam zonasi yang dibuktikan dengan bukti pendaftaran yang telah diperoleh awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.