Kota Kupang, FN – Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengadakan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas jalan raya kepada siswa/i SMK Negeri 4 Kota Kupang pada Jumat (3/5) pagi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengatakan bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan utama dalam berkendara.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kelancaran di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Akp Sudirman, menambahkan bahwa sosialisasi ini ditujukan khusus kepada siswa sekolah karena banyaknya pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Menurut Sudirman, siswa yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengambil tindakan dan memanggil orang tua untuk ikut bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.