Untuk siswa yang sudah cukup umur, Sudirman menekankan pentingnya membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta menggunakan helm saat berkendara.
Siswa juga diimbau untuk tidak menggunakan ponsel, berboncengan lebih dari satu orang, atau menggunakan knalpot bising saat berkendara.
“Harapannya, pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan, bukan pelaku balap liar,” ujar Sudirman.
Polresta Kupang Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












