Meski demikian, hingga saat ini hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat belum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri TTS, sehingga proses penanganan perkara belum dapat dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soe, Noberth Yoel, SH., LL.M., mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat TTS.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat TTS agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam minggu ini kami akan menyurati Inspektorat untuk meminta agar hasil audit Desa Spaha segera diserahkan kepada Kejaksaan,” ujar Noberth.
Ia menambahkan, setelah hasil audit diterima, Kejaksaan akan mempelajari dan menelaah seluruh dokumen sesuai prosedur yang berlaku. Apabila terdapat perkembangan yang belum dapat disampaikan kepada publik, pihaknya akan mengundang kuasa hukum maupun perwakilan masyarakat Desa Spaha untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
