Foto: Pembangunan Fisik Deker di RT 11/ RW 05 Dusun 03 Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur
KUPANG, Flobamora-news.com – Dua Warga Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang namanya tidak mau disebutkan mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polres) Kupang. Kedatangan keduanya untuk melaporkan pihak pemerintah desa setempat dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Oesao terkait pekerjaan fisik Plat deker yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Hal ini disampaikan di halaman depan kantor Polres Kupang NTT pada, Selasa 10 Desember 2024 silam.
Menurut kedua warga tersebut bahwa bahan bangunan yang dibelanjalan untuk pembangunan fisik plat deker yang berasal dari dana desa tidak sesuai dengan Rencana Aanggaran Pelaksanaan RAP). Semen yang dibeli 25 Zak seharusnya 97 zak. Besi 10 mm sni 29 batang tetapi yang dibeli hanya 10 batang sedangkan besi 8 mm tidak ada.
“Semen kalau di RAP 97 zak tetapi yang dibeli hanya 25 zak, besi 10 mm sni kalau sesuai RAP 29 batang tetapi yang disediakan hanya 10 batang, besi 8 mm sni seharusnya Tiga (3-red) batang tetapi tidak beli, yang dibeli besi Enam (6-red) mm sni Tiga (3-red) batang tapi tidak terpakai. Tripleks Sembilan (9-red.) mili meter (mm) Tiga (3-red) lembar sesuai Rap hanya Dua (2-red) Empat (4-red) mm. Bahkan ada bahan-bahan lainnya tidak disediakan”, ungkap Warga tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.