Ketua ARAKSI NTT Dilaporkan ke Polres TTS,Dalam Dugaan Pemerasan Terhadap Kepala Sekolah

Reporter : Marfin
1777481296796

TTS ,Flobamora-News.Com || Dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali disorot. Seorang oknum yang disebut-sebut sebagai Ketua ARAKSI NTT berinisial AB resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah.

 

Laporan dugaan pidana pemerasan tersebut diterima dan ditangani oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, sebagaimana tertuang dalam Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/313/IV/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 29 April 2026, pukul 12.53 WITA.

 

 

Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa bermula pada hari Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di wilayah Haumenibaki, Kecamatan Amanuban Barat, TTS.

 

Awalnya, pelapor (Kepala Sekolah) bersama saksi sedang berada di sebuah ruangan dan bertemu dengan terlapor. Pembicaraan saat itu masih berlangsung normal dan membahas mengenai pekerjaan revitalisasi sekolah.

 

Namun, situasi berubah drastis pada sore harinya sekitar pukul 18.00 WITA. Terlapor dikabarkan menghubungi saksi dan memintanya untuk datang ke rumahnya. Saat bertemu, terlapor secara langsung meminta sejumlah uang dengan nominal Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).



Exit mobile version