Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Padma Indonesia: Hentikan Pemeriksaan Terhadap Wartawan FN

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230313 WA0016

Lanjut Gabriel Goa, Fakta yang terjadi bahwa di Kabupaten TTU Propinsi Nusa Tenggara Timur telah terjadi proses hukum oleh Kejari TTU terhadap wartawan FN,
Kejari TTU telah kangkangi UU Pers.
Kami Terpanggil untuk membela Pers salah satu pilar demokrasi untuk mengontrol praktek kongkalikong kaum kuat kuasa dan kuat modal yang diduga kuat merampok Hak-Hak Ekosob Orang Miskin di NTT maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan, pertama,mendesak Kejari TTU untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Wartawan FN.

Baca Juga :  Problem Kemiskinan di Indonesia dan NTT

Kedua, mendesak pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberitaan FN untuk melakukan Hak Jawab dan Hak koreksi berdasarkan UU Pers dan jika tidak dimuatnya Hak Jawab dan Hak Koreksi di media bersangkutan maka jalurnya ke Dewan Pers.
Ketiga,mendukung dan siap mendampingi FN meminta perlindungan ke Dewan Pers,Komnas Ham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.