Inspektorat TTS juga menyampaikan bahwa setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada Pemerintah Daerah TTS, dalam hal ini Bupati TTS, hasil audit tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Kejari TTS untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam rapat klarifikasi tersebut, Aktivis BesiPaae, Niko Manao, mempertanyakan tindak lanjut hasil audit yang disebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kejari TTS.
Niko meminta kejelasan terkait kapan rekomendasi resmi serta LHP akan diserahkan kepada pihak Kejari guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pengembalian kerugian negara oleh salah satu Kaur Desa Spaha ke Inspektorat TTS, padahal hasil audit belum diumumkan secara resmi kepada publik.
“Kalau hasil audit belum diumumkan, tetapi sudah ada pengembalian kerugian negara oleh aparat desa, maka publik berhak mempertanyakan dasar dan mekanismenya,” tegas Niko Manao dalam forum tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












