Selain itu, Niko turut mempertanyakan proses rekrutmen anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Menurutnya, sejumlah anggota TPK mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran transportasi.
Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ), nama-nama anggota tersebut tercantum seolah telah menerima pembayaran dan menandatangani kwitansi.
“Ini menjadi pertanyaan serius. Jika benar mereka tidak pernah menandatangani kwitansi, lalu siapa yang membuat dan menggunakan tanda tangan tersebut? Dugaan tanda tangan palsu harus diusut,” tegas Niko.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Spaha kini menjadi perhatian masyarakat luas. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh temuan audit demi terciptanya tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












