Hasil uji petik yang dilakukan Komisi II di beberapa desa menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaporkan Dinas Peternakan kepada DPRD dengan praktik yang berjalan di lapangan. Selain itu, pelaksanaan pengeluaran ternak juga dinilai tidak selaras dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4).
“Prosedur yang menyimpang berpotensi menyebabkan hilangnya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tidak memberikan nilai tambah ekonomi bagi petani peternak lokal maupun investasi daerah,” ungkap Semuel Sanam.
Ia juga mengungkapkan bahwa ditemukan adanya kelompok ternak yang hanya dicantumkan namanya dalam dokumen kemitraan tanpa adanya kerja sama yang nyata, hal ini juga diakui oleh petugas verifikator lapangan.
Setelah mempertimbangkan fakta lapangan dan regulasi yang berlaku, Komisi II bersama pihak terkait merumuskan sejumlah kesimpulan dan keputusan strategis:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
