Komisi II DPRD TTS Perintah Hentikan Pengiriman Kouta Sapi 2026, Minta Dibenahi Dan Perda Diterapkan

Reporter : Marfin Editor: Redaksi
IMG 20260313 115443

 

Hasil uji petik yang dilakukan Komisi II di beberapa desa menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaporkan Dinas Peternakan kepada DPRD dengan praktik yang berjalan di lapangan. Selain itu, pelaksanaan pengeluaran ternak juga dinilai tidak selaras dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4).

 

“Prosedur yang menyimpang berpotensi menyebabkan hilangnya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tidak memberikan nilai tambah ekonomi bagi petani peternak lokal maupun investasi daerah,” ungkap Semuel Sanam.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa ditemukan adanya kelompok ternak yang hanya dicantumkan namanya dalam dokumen kemitraan tanpa adanya kerja sama yang nyata, hal ini juga diakui oleh petugas verifikator lapangan.

 

 

Setelah mempertimbangkan fakta lapangan dan regulasi yang berlaku, Komisi II bersama pihak terkait merumuskan sejumlah kesimpulan dan keputusan strategis:



Exit mobile version