1. Penghentian sementara pengiriman sapi kuota 2026 hingga pembenahan SOP selesai dilakukan dan ditetapkan secara resmi.
2. Penyusunan draft SOP baru yang lebih jelas dan transparan, yang harus disampaikan Dinas Peternakan paling lambat hari Jumat (13/3/2026) untuk kemudian dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi II.
3. Perbaikan teknis SOP agar sinkron antara aturan dinas dan implementasi di lapangan.
4. Percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pengeluaran dan pembagian kuota ternak sapi untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Komisi II juga mengeluarkan rekomendasi tambahan:
– Memastikan SOP yang baru berjalan transparan, tidak diskriminatif, dan selaras di semua tingkatan.
– Memberikan prioritas dan perlindungan kepada pengusaha lokal dalam pengembangan sektor peternakan.
– Melakukan audit terhadap pembagian kuota yang telah berjalan untuk memastikan kontribusinya terhadap PAD TTS.
– Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai tindak lanjut dari Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
