TTS, Flobamora-News.Com | | Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Antonia Isu, warga Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap para terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H., secara tegas menyampaikan permintaan tersebut kepada Kapolres TTS, didasari kekhawatiran akan potensi pengulangan tindak kekerasan dan dugaan tekanan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan. Terdapat potensi para terduga mengulangi perbuatannya serta adanya dugaan intimidasi terhadap korban,” tegas Arman.
Ia menekankan bahwa dalam penanganan perkara pidana, pertimbangan hukum harus seimbang antara hak-hak terduga pelaku dan perlindungan terhadap korban. “Kami berharap pihak kepolisian juga mempertimbangkan aspek keamanan dan rasa aman bagi korban sebelum mengambil keputusan,” lanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












