Mengacu pada putusan pengadilan maka konsekwensi serta dampak dari produk/jasa kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Kupang yang telah dinyatakan “Perbuatan Melawan Hukum” mestinya ditinjau kembali untuk “di cabut” dan dikenakan “panishment” oleh lembaga pengawas perbankan Indonesia.
Terkait pemberian” panishment/sanksi” pertanyaannya sudah berapa lama dan dari kapan produk/jasa kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Kupang ini digulirkan ke publik konsumen dan sudah berapa banyak konsumen/nasabah yang terseret hal yang sama.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.