Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo
IMG 20191203 WA0070

Mengacu pada putusan pengadilan maka konsekwensi serta dampak dari produk/jasa kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Kupang yang telah dinyatakan “Perbuatan Melawan Hukum” mestinya ditinjau kembali untuk “di cabut” dan dikenakan “panishment” oleh lembaga pengawas perbankan Indonesia.

Terkait pemberian” panishment/sanksi” pertanyaannya sudah berapa lama dan dari kapan produk/jasa kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Kupang ini digulirkan ke publik konsumen dan sudah berapa banyak konsumen/nasabah yang terseret hal yang sama.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Reporter: Robert


Baca Juga :  Tarif Masuk Destinasi Torong Besi Reok Ilegal