Hal ini dibuktikan dengan data print out rekening koran yang menandakan saldo pinjaman Welem Dethan (alm) sudah berada pada posisi nol rupiah tertanggal 3 Januari 2017.
Disebutkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa apabila saldo pinjaman sudah nol rupiah berarti perikatan yang terjadi dari para pihak telah berakhir.
Sedangkan Droping baru dari BPR Christa Jaya Kupang dengan dalil kredit “Longgar Tarik” yang masih mengacu pada perjanjian awal adalah perbuatan melawan hukum karena tanpa “akat kredit”.
Untuk itu kepada Tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany Tadu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau BPR Christa Jaya Kupang di kenakan uang denda sebesar Rp. 500.000,-/hari dalam hal keterlambatan pengembalian 2 buah agunan terhadap 2 bidang tanah atas nama Welem Dethan (alm) kepada Penggugat Mariantje Manafe.
Dari putusan sengketa perdata tersebut disebutkan dengan tegas bahwa kredit “Longgar Tarik” yang diberlakukan BPR Christa Jaya kepada Welem Dethan (alm) dan menyeret Penggugat Mariantje Manafe adalah “Perbuatan Melawan Hukum”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.