Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo
IMG 20191203 WA0070

Hal ini dibuktikan dengan data print out rekening koran yang menandakan saldo pinjaman Welem Dethan (alm) sudah berada pada posisi nol rupiah tertanggal 3 Januari 2017.

Disebutkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa apabila saldo pinjaman sudah nol rupiah berarti perikatan yang terjadi dari para pihak telah berakhir.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sedangkan Droping baru dari BPR Christa Jaya Kupang dengan dalil kredit “Longgar Tarik” yang masih mengacu pada perjanjian awal adalah perbuatan melawan hukum karena tanpa “akat kredit”.

Baca Juga :  Seorang Pria Merusak Ruang Doa di Gereja Katedral Atambua

Untuk itu kepada Tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany Tadu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau BPR Christa Jaya Kupang di kenakan uang denda sebesar Rp. 500.000,-/hari dalam hal keterlambatan pengembalian 2 buah agunan terhadap 2 bidang tanah atas nama Welem Dethan (alm) kepada Penggugat Mariantje Manafe.

Dari putusan sengketa perdata tersebut disebutkan dengan tegas bahwa kredit “Longgar Tarik” yang diberlakukan BPR Christa Jaya kepada Welem Dethan (alm) dan menyeret Penggugat Mariantje Manafe adalah “Perbuatan Melawan Hukum”.