Soe,Flobamora-News.Com || 30 Januari 2026 – Tim kuasa hukum para terdakwa dalam perkara pidana Nomor 82/Pid.B/2025/PN Soe, yang terdiri dari Arman Tanono, S.H. (Ketua Tim Penasehat Hukum), Piren Arauna Mellu, S.H., M.H., dan Ardy B. W. Lejab, S.H., menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas putusan yang menjatuhkan kedua terdakwa, Ongki Erikson Djara dan Nino Monit Snae, dengan status bebas.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat (30/1) ini telah disepakati dalam musyawarah Majelis Hakim pada Selasa (27/1). Dalam putusannya, para terdakwa dinyatakan tidak dijatuhi pidana dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.
Arman Tanono, S.H., selaku ketua tim kuasa hukum, mengucapkan puji syukur kepada Tuhan atas hasil putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim telah menjalankan tugasnya secara jujur dan bertanggung jawab dengan menggali serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
