Selain dugaan pemerasan, Arman juga mempertanyakan klaim Araksi NTT yang disebut telah menemukan kerugian negara lebih dari Rp200 juta hanya dalam waktu investigasi sekitar satu jam.
“Saya ingin tanya, Araksi NTT ini sebenarnya kerjanya apa sehingga bisa melakukan audit dalam waktu singkat lalu menyimpulkan ada kerugian negara ratusan juta rupiah? Padahal pekerjaan belum selesai,” katanya.
Menurutnya, audit kerugian negara memiliki mekanisme dan lembaga resmi yang berwenang melakukan pemeriksaan, terlebih proyek pembangunan sekolah tersebut masih dalam proses pengerjaan.
“Kita semua tahu siapa yang berhak melakukan audit. Masa proyek belum selesai lalu langsung ada kesimpulan kerugian negara. Itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Arman juga mempertanyakan dasar hukum penyimpanan uang Rp15 juta oleh pihak Araksi NTT, termasuk pernyataan bahwa sebagian uang akan dikembalikan.
“Araksi tidak punya kewenangan menyimpan uang negara. Itu yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
