“Puji syukur, tepat pada hari ini, Senin 26 Mei 2026, penyidik Polres TTS telah melaksanakan tahap dua atau P21. Ini berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri SoE untuk segera disidangkan.
Kuasa hukum keluarga korban berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












