Namun, Simon mengaku terkejut karena terdapat tanda tangan yang menurutnya bukan miliknya.
“Saat diperlihatkan dokumen SPJ, saya sangat terkejut. Ada kwitansi dengan tanda tangan atas nama saya, padahal itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ungkap Simon.
Merasa dirugikan dan namanya dicatut tanpa persetujuan, Simon kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres TTS.
Pada pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Simon Taneo dan Kaci Tefban hadir memenuhi panggilan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres TTS. Keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Arman Tanono, S.H., yakni Dhem Tiunlafu, S.H., dan Petrus Marianto Nenotek, S.H.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam. Usai pemeriksaan, kuasa hukum korban, Dhem Tiunlafu, S.H., menjelaskan bahwa kedua kliennya telah memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












